Penjelasan ITB Tentang Gelar Lulusan Sarjana dan Profesi

Penjelasan ITB Tentang Gelar Lulusan Sarjana dan Profesi

Berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan Gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993. Pa...

Admin PII Penulis
22 May 2026 Dipublikasikan
3 weeks ago Update Terakhir

Berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan Gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993. Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan. Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini.

Penulisan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa tersebut lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum zaman Belanda.

Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.

Gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur (PPI) telah mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.

Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya. Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini.

ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya.

Sumber: Penjelasan ITB Tentang Gelar Lulusan Sarjana dan Profesi

Bagikan artikel ini:
Artikel Terkait

Baca Juga

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menerima kunjungan dari The Institution of Engineers Singapore
artikel teknik

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menerima kunjungan dari The Institution of Engineers Singapore

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menerima kunjungan dari The Institution of Engineers Singapore di Kantor Pengurus Pusat PII, Graha Rekayasa Indones...

Baca Selengkapnya
Webinar GOES 2.0 III Bahas Regulasi Data Center untuk Mendukung Infrastruktur Digital Indonesia
artikel teknik

Webinar GOES 2.0 III Bahas Regulasi Data Center untuk Mendukung Infrastruktur Digital Indonesia

Makassar, 31 Maret 2026 – Global Outreach Series (GOES 2.0) III kembali diselenggarakan sebagai bagian dari kolaborasi regional di bidang keinsi...

Baca Selengkapnya
Pengambilan Sumpah 24 Insinyur PPI IPB
artikel teknik

Pengambilan Sumpah 24 Insinyur PPI IPB

Sekolah Pascasarjana (SPs) IPB University melaksanakan Pengambilan Sumpah 24 Insinyur lulusan Program Profesi Insinyur (PPI) Angkatan ke-8 pada 19 Feb...

Baca Selengkapnya

Ingin Membaca Artikel Lainnya?

Jelajahi lebih banyak artikel menarik dari berbagai kategori